Besluit
Raad Marga Buay Blunguh
Bersidang
di Kenali
12
Desember 1938. N0.8/1938.
Dihadiri oleh :
- Ahmad Safe'I.Pasirah Marga Buay Blunguh.......Voorzitter.
- Madat, Depatimangku marga Buay Blunguh.....Lid.
- Mad Dian,Peroatin Dusun Sukadana....."
- Zainul,Proatin Dusun Banjarnegeri......"
- Makbut,Proatin Dusun Bedudu...."
- Mohamat proatin Dusun Blampau....."
- Mat Yusuf,Proatin Dusun Sukarami....."
- Ralip,Proatin Dusun Surabaya......"
- Mat Djaperi,Proatin Dusun NegeriTjanda....."
- Mat Ralip Proatin Dusun Tanjung....."
- Rd Temenggung Proatin Dusun Gunung Kemala...."
- Djais Proatin Dusun Bumiagung...."
- Mat Satar Proatin Dusun Kedamayan.
- Rajemin proatin Dusun Ginting...."
- Abd Hamid,Proatin Dusun Way Turgak...."
- Nawawi Proatin Dusun Sukaraja..."
- Kampung Proatin Dusun Serungkuk...."
- Alwi proatin Dusun Baru...."
- Mat Yusuf Proatin,Dusun Luas...."
- Sulaiman Proatin Dusun Hujung...."
- Mat Saleh.Djuru Tulis Marga Buay Blunguh.....Secretaris.
Raad Marga telah mendengar keterangan dari s.p.Tuan Besar
Asst.Resident Bengkulen (M.A..Bcuman) Bahwa batu batu yang terletak ditengah
halaman Dusun Tanjung Menang dahulu bisa
dari bekas Pabon (Tempat Rapat) sisi Peninggalan Umpu Blunguh Pada zaman
Purbakala.
Menimbang : Supaya jangan sampai Batu - Batu tersebut
dipergunakan orang untuk salah satu keperluan, sehingga Batu-Batu itu tidak
dibinasakan, dirusakan, dihilangkan, atau dirobah letaknya dari tempatnya yang sekarang,
maka perlu sekali diadakan satu peraturan untuk memperlindunginya.
MENETAPKAN:
Fatsal 1. Dilarang
orang membinasakan, merusakkan menghilangkan atau merobah letaknya, dari batu
batu jang terletak ditengah halaman Dusun Tanjung Menang dahulu yang mana batu-batu
itu Peninggalan zaman Umpu Lunguh Zaman Purbakala.
Fatsal 2. Barang siapa yang melanggar dalam Fatsal 1. Akan
dihukum Denda Setinggi tingginya 5 Real (sepuluh rupiah).
Fatsal 3. Peraturan ini mulai berlaku sesudahnya diumumkan
dalam Peraturan Marga, dan dicanangkan didalam dusun-dusin supaya Penduduk
Mengetahuinya.
Besluit ini dibuat 3 Lembar serupa, satu untuk S.P.J.M.Tuan
Besar Residen van Bengkulen, satu untuk Tuan HOOFD van PLAATSELIJK Bestuur Van
Kroei te Liwa dan satu lagi untuk Margaraad.
Atas Nama Raad Marga Buay Blunguh De Voorzitter, dto.(Ahmad
Safe'I). Geregis treerd op heden den 30 sten Desember 1938 onder jaarnummer
91/1938 door mij Hoofd van Plaatslijk Bestuur te Liwa. dto (H.A.Gerritsen).
Regno.19/33. Cfm.disp.Hr.Rs. Goedgekeurd op heden den 17 den Januari 1939. De Resident van
Bengkulen.op Last:De Asst.Residen t/b. dto. (M.A.Bouman).
Disalin sesuai dng Aslinya oleh (Ahmad Safe'I).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar