Alhamdulillah, segala apa yang dirintis masa silam kini telah dapat
dinikmati masyarakat pada umumnya sebagai saksi hidup bagi penulis. Pada
zaman pemerintahan Belanda dulu menurut ketetapan dari Directeur
Bimenlandsch-Bestuur tanggal 18 Juni 1937 NO.B.R.6/20/17 diizinkan
untuk mengeluarkan wang sejumlah f.210.000 dari fends para, guna
keperluan membuat jalan (interresidentieweg) Liwa-Kenali – Mutaralam –
Kotabumi, tempat - tempat mana berada didalam Onderafdeeling Krui dan
onderafdeeling Kotabumi. Menurut ketetapan Direktuer V.en W. tertanggal
12 Agustus 1937 NO.8/3/11. dimulai mengerjakan yang ke satu Kenali -
Dusun Baru yang panjangnya kira-kira 3 kilometer.