بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
Kekinian adalah sejarah yang berjalan.
Berkat
rahmat Allah SWT serta didorong oleh rasa tanggung jawab sebagai pewaris Kerajaan Adat Paksi Pak
Sekala Brak yang diyakini sebagai asal usul suku bangsa
Lampung serta cikal bakal peradaban di tanah Lampung, oleh sebab itu kami
para “Sai Batin” Paksi Pak Sekala Brak terpanggil untuk memelihara, dan menjaga
kearifan lokal serta melestarikan adat dan budaya “Sai Batin” khususnya tradisi Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak
sejak dahulu kala sebagai
bagian dari khasanah adat dan budaya yang tergabung dalam bingkai Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pada hari
ini Sabtu tanggal delapan Desember tahun Dua ribu dua belas (8-12-2012) bertempat di ruang Margasana
“Gedung Dalom” Kepaksian Pernong kami
“Sai Batin” Raja Adat Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak Lampung melakukan
“HIPPUN SAI BATIN PAKSI” (Musyawarah Agung para Sultan Kerajaan Adat Paksi Pak
Sekala Brak) yang masing-masing kami hadir secara fisik yaitu :
- “Sai Batin” Kepaksian Pernong, Drs. Pangeran Edward Syah Pernong, SH.MH. gelar Sultan Sekala Brak Yang Dipertuan Ke-XXIII
- “Sai Batin” Kepaksian Nyerupa, Drs. Salman Parsi gelar Sultan Piekulun Jayadiningrat
- “Sai Batin” Kepaksian Belunguh, Yanuar Firmansyah gelar Sultan Junjungan Sakti.
- “Sai Batin” Kepaksian Bejalan Diway, Selayar Akbar, SE.Akt gelar Sultan Jayakesuma ke-IV.
Adapun
keputusan yang dapat kami sepakati pada “Hippun Sai Batin Paksi” tersebut kami
tuangkan dalam tujuh butir kesepakatan yang kami beri nama : “Kesepakatan
Hippun Sai Batin Paksi” sebagai berikut :
I. Bahwa
Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak menganut sistim “BERSATU TIDAK BERSEKUTU
dan BERPISAH TIDAK BERCERAI” yang mana Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak
merupakan satu Kerajaan yang diperintah oleh keturunan empat orang bersaudara
yaitu :
1.1.
Kepaksian
PERNONG dengan ibu negeri Batu Brak
1.2.
Kepaksian
NYERUPA dengan ibu negeri Sukau
1.3.
Kepaksian
BELUNGUH dengan ibu negeri Kenali
1.4. Kepaksian
BEJALAN DIWAY dengan ibu negeri Kembahang
Masing-masing
Kepaksian mempunyai kekuasaan, wilayah dan masyarakat adatnya
sendiri-sendiri dan mempunyai kedudukan kebangsawanan yang sederajat tidak ada lebih
antara satu Kepaksian dengan Kepaksian
lain.
Adapun sebutan untuk struktur Kerajaan Paksi masing-masing disebut
Kepaksian, sedangkan Buay atau Kebuayan adalah sebutan untuk menunjukkan garis
keturunan.
Bahwa kami “Sai Batin” Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak menyatakan
terlarang dan melanggar adat bagi salah satu Paksi yang menyatakan dirinya
lebih tua karena keturunan Paksi Pak Sekala Brak ini adalah keturunan penakluk
suku tumi yang setelah merebut Sekala Brak meneruskan dengan Kerajaan Adat
Paksi Pak Sekala Brak yang antar Paksi satu sama lain mempunyai kedudukan dan
derajat yang sama.
II. Bahwa kami
para “Sai Batin” senantiasa akan mengeluarkan Statement yang sama tidak berbeda
antara satu dengan yang lainnya baik dalam menyikapi tentang tata-titi keadatan
maupun dalam menyikapi dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara.
III. Bahwa kami
para “Sai Batin” tidak boleh mengklaim terhadap Marga yang telah berdiri dan diakui keberadaannya
oleh seluruh Paksi Pak secara turun temurun, contoh seperti Marga Liwa yang
keberadaannya telah diakui oleh seluruh Paksi dalam Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak.
IV. Bahwa kami para “Sai Batin” berkomitment untuk mempertahankan tujuh jenjang Kebangsawanan dalam adat “Sai Batin” Paksi Pak Sekala Brak yaitu :
4.1.
Sultan/Pangeran/Dalom
4.2.
Raja/Depati
4.3.
Batin
4.4.
Radin
4.5.
Minak
4.6.
Kimas
4.7.
Mas
Hanya Saibatin Paksi lah yang bergelar Sultan,
Pangeran dan Dalom melekat pada diri “Sai Batin” dan tidak dapat dilimpahkan kepada siapapun juga kecuali kepada
“Sai Batin” Marga yang telah mempunyai wilayah dan Masyarakat Adat tersendiri
dan telah diakui oleh “Sai Batin” Paksi Pak Sekala Brak.
V. Bahwa kami para “Sai Batin” akan saling mengagungkan dan saling membesarkan antara satu Kepaksian dengan Kepaksian lainnya dan tidak akan saling mengecilkan atau saling menjatuhkan, dan untuk kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan diluar Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak oleh salah satu Kepaksian maka wajib membawa nama Kerajaan Adat Paksi Pak Sekala Brak.
VI. Bahwa kami
para “Sai Batin” akan menjaga hal-hal yang menurut Adat menjadi hak mutlak “Sai
Batin” Paksi (“Sai mak dapok nitimbang
Paksi”) antara lain :
6.1.“Petutukhan”
(Panggilan adat) Peniakan Dalom Beliau tidak boleh dipakai oleh
siapapun selain dari “Sai Batin” Paksi Pak Sekala Brak
6.2.“Kawik Buttokh”
(bentuk atap/bubungan) seperti contoh yang terpasang
pada “pemugungan Gedung Dalom” Kepaksian Pernong.
6.3. Lambang Paksi Pak Sekala Brak “Cambai Mak Bejunjungan” sebagai Lambang
milik daripada 4 Paksi tersebut yang mempunyai falsafah bahwa kerajaan Adat Paksi
Pak Sekala Brak dapat berdiri tegak kokoh dan kuat walaupun tidak dibantu oleh
unsur-unsur lain, pihak lain ataupun
komunitas lain karena karakter nilai dasar dari empat Kepaksian : Kekayaan
dipegang oleh keturunan Umpu Belunguh, keberanian dipegang oleh keturunan Umpu
Bejalan Diway, Kelihaian dan Kecerdikan dipegang oleh Umpu Pernong dan Hamba Rakyat
yang banyak yang tersebar
menjadi simbol kebesaran Kepaksian Nyerupa, itulah makna daripada “Cambai Mak
Bejunjungan”
6.4. Gelar/Adok Sultan hanya milik Sai Batin Paksi Pak Sekala Brak sedangkan
untuk Sai Batin Marga dan Saibatin Kebandakhan menggunakan gelar Suntan/Suttan
atau Pangeran atau Dalom.
VII. Bahwa kami
para “Sai Batin” sepakat menyeragamkan pakaian yang melekat di badan sebagai
pakaian Keagungan “Sai Batin” Paksi Pak Sekala Brak, baik
dipakai secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri oleh kami para “Sai Batin”
Paksi Pak Sekala
Brak antara lain :
7.1.
Tukkus
berbelalai tidak berekor
7.2.
Kain serong
gantung disebelah kiri
7.3.
Pusaka/”Pemanohan”
Paksi
7.4. Lencana
Paksi Pak Sekala Brak dan lencana Kesultanan
Kami menyepakati bahwa
Ratu Ngegalang Paksi adalah Ayah dari Paksi Pak Sekala Brak, Ratu Mamelar Paksi
adalah Kakek dari Paksi Pak Sekala Brak dan Paksi Pak menyatakan merupakan
keturunan yang dulu lurus dari Sultan Zulkarnain yang berasal dari Kerajaan
Pasai.
Pepadun Melasa Kepappang
adalah hak milik Paksi Pak secara bersama dan bukan milik salah satu Paksi yang
pada kesepakatan dan persetujuan empat Paksi selama ini dititipkan di Gedung
Dalom Kepaksian Belunguh
Selanjutnya kami para
Sai Batin Paksi Pak Sekala Brak menyepakati pula lambang-lambang keagungan dan
kebersamaan Perdana Menteri dan Para Pemapah Dalom di Kerajaan Adat Paksi Pak
Sekala Brak.
Kesepakatan
ini dibuat, untuk disosialisasikan kepada seluruh komunitas Kerajaan Adat Paksi
Pak Sekala Brak dimanapun berada guna dipatuhi dan dilaksanakan sebagaimana
mestinya.
|
------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Tidak ada komentar:
Posting Komentar